Panduan

Pajak Jasa Event Organizer: PPh 23, PPN, KBLI, dan Contoh Hitungannya

Diperbarui:

Jasa event organizer dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN) oleh perusahaan yang membayarnya, dan dikenai PPN dengan beban efektif 11% bila EO sudah Pengusaha Kena Pajak. Biaya venue, katering, atau vendor lain yang dibayarkan lewat EO bisa dikeluarkan dari dasar PPh 23, asalkan dokumennya lengkap.

Panduan ini untuk tim procurement, finance, dan penyelenggara acara yang perlu menghitung pajak sebelum menyetujui penawaran EO: dasar hukum, siapa memotong apa, biaya yang bisa dikecualikan, contoh hitungan invoice, dan KBLI untuk usaha EO.

Artikel ini ringkasan aturan per 3 November 2026, bukan nasihat pajak. Untuk transaksi Anda, konfirmasikan ke konsultan pajak atau KPP tempat perusahaan terdaftar.

Ringkasan Pajak Jasa EO

PajakSiapa yang menanggungTarifDasar
PPh Pasal 23Dipotong oleh pemberi kerja (badan usaha/instansi) dari pembayaran ke EO2% (4% bila EO tanpa NPWP)Jumlah bruto, tanpa PPN
PPNDipungut EO yang berstatus PKP, dibayar klien12% × DPP 11/12 = efektif 11%Harga jual jasa EO
Pajak daerah (PBJT)Dipungut hotel, restoran, atau kateringSesuai perda, umumnya 10%Tagihan hotel/F&B, bukan objek PPN

PPh 23 atas Jasa Event Organizer

PMK 141/PMK.03/2015 memasukkan jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer ke daftar jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 (DDTCNews; teks peraturan di JDIH Kemenkeu). Cakupannya luas: pameran, konferensi, konser, pesta, seminar, peluncuran produk, sampai wedding organizer.

  • Tarif: 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.
  • Tanpa NPWP: tarif 100% lebih tinggi, jadi 4%. Pastikan NPWP vendor ada di data pengadaan.
  • Yang memotong: pihak yang membayar, misalnya perusahaan klien atau sponsor. Bukti potong dibuat di sistem DJP dan diserahkan ke EO.
  • EO berskala UMKM: EO yang memakai PPh final 0,5% (PP 55/2022) dan menyerahkan surat keterangan dari DJP tidak dipotong PPh 23, melainkan PPh final sesuai surat keterangan tersebut.

Biaya Pihak Ketiga yang Bisa Dikecualikan

Invoice EO hampir selalu berisi pembayaran yang diteruskan ke pihak lain: sewa venue, katering, hotel, tiket pesawat, atau talent. Pembayaran ini tidak ikut dasar PPh 23 dalam tiga kondisi:

  1. Pembelian barang atau material terkait jasa, didukung faktur pembelian.
  2. Pembayaran ke pihak ketiga melalui EO, didukung faktur atau tagihan pihak ketiga dan perjanjian tertulis.
  3. Penggantian (reimbursement) biaya yang sudah dibayar EO ke pihak ketiga, didukung faktur atau bukti pembayaran pihak ketiga.

Tanpa dokumen pendukung, seluruh pembayaran ke EO menjadi dasar pemotongan. Karena itu, minta EO memisahkan baris "jasa EO" dan baris "pembayaran pihak ketiga" di invoice sejak penawaran, lalu lampirkan salinan tagihan vendornya.

PPN atas Jasa Event Organizer

Jasa EO adalah jasa kena pajak. Sejak 1 Januari 2025, PPN dihitung dengan tarif 12% dikali dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya 11% untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah (DJP, PMK 131/2024). Jasa EO tidak tercantum di daftar jasa dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu yang dirangkum dalam PMK 11/2025.

  • PPN hanya dipungut bila EO sudah Pengusaha Kena Pajak (PKP). EO dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun boleh belum PKP, dan invoicenya tanpa PPN.
  • Layanan hotel, restoran, dan katering adalah objek pajak daerah (PBJT), bukan PPN. Pisahkan di invoice supaya tidak terjadi pajak ganda.
  • Perlakuan PPN atas penggantian biaya sangat bergantung pada nama di faktur pihak ketiga dan isi perjanjian. Ini bagian yang paling sering perlu dikonfirmasi ke konsultan.

Contoh Hitungan Invoice EO

Gathering perusahaan dengan nilai total Rp 500.000.000. EO sudah PKP, dan venue serta katering dibayarkan lewat EO dengan tagihan hotel dan perjanjian tertulis.

KomponenNilaiDasar PPh 23?
Management fee EORp 50.000.000Ya
Produksi oleh EO (panggung, sound, lighting, crew, MC)Rp 150.000.000Ya
Venue hotel & katering (tagihan hotel + perjanjian)Rp 300.000.000Tidak, dikecualikan
PPh 23 dipotong (2% × Rp 200.000.000)Rp 4.000.000
PPh 23 bila tanpa dokumen pihak ketiga (2% × Rp 500.000.000)Rp 10.000.000
PPN atas jasa EO (12% × 11/12 × Rp 200.000.000)Rp 22.000.000

Selisih Rp 6.000.000 di PPh 23 datang hanya dari kelengkapan dokumen. Venue dan katering dikenai pajak daerah oleh hotel sesuai tagihannya sendiri.

KBLI untuk Usaha Event Organizer

Di KBLI 2020, usaha EO umumnya memakai 82302 Jasa Penyelenggara Event Khusus (konser, festival, event olahraga, peluncuran produk) dan 82301 Jasa Penyelenggara MICE (pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, pameran). KBLI 82302 tergolong risiko menengah rendah, dengan perizinan berupa NIB dan sertifikat standar (Hukumonline).

BPS menerbitkan KBLI 2025 lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dan sebagian kode EO dipetakan ulang. Menurut BPS, izin usaha yang sudah terbit tetap berlaku dan kode dikonversi otomatis bila kegiatan usaha tidak berubah. Untuk pendaftaran baru atau perubahan bidang usaha, cek kode yang berlaku langsung di OSS.

Checklist Dokumen untuk Procurement

  • NPWP dan status PKP vendor EO (minta surat pengukuhan PKP).
  • NIB dengan KBLI yang sesuai kegiatan (82301/82302 atau padanannya di KBLI 2025).
  • Invoice yang memisahkan jasa EO dan pembayaran pihak ketiga.
  • Salinan tagihan pihak ketiga dan perjanjian tertulis untuk baris yang dikecualikan.
  • Faktur pajak elektronik untuk PPN atas jasa EO.
  • Surat keterangan PP 55/2022 bila vendor memakai PPh final UMKM.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa PPh 23 atas jasa event organizer?

Jasa event organizer dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Dasarnya PMK 141/PMK.03/2015 yang memasukkan jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagai jasa lain objek PPh 23. Bila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi.

Siapa yang memotong PPh 23 jasa EO?

Pihak yang membayar jasa EO dan berstatus pemotong PPh 23, umumnya badan usaha atau instansi pemerintah. EO menerima pembayaran setelah dipotong dan meminta bukti potong sebagai kredit pajak.

Apakah biaya venue dan katering ikut dipotong PPh 23?

Tidak, bila dibayarkan ke pihak ketiga melalui EO dan didukung faktur atau tagihan pihak ketiga serta perjanjian tertulis, atau berupa penggantian (reimbursement) biaya yang sudah dibayar EO dengan bukti pembayaran. Tanpa dokumen itu, seluruh pembayaran ke EO menjadi dasar pemotongan.

Berapa PPN jasa event organizer?

Sejak 1 Januari 2025, PPN dihitung 12% dikali dasar pengenaan pajak 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya 11% untuk jasa yang tidak tergolong mewah. PPN hanya dipungut bila EO sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak.

Apa KBLI untuk usaha event organizer?

Di KBLI 2020, usaha EO umumnya memakai 82302 (jasa penyelenggara event khusus) dan 82301 (jasa penyelenggara MICE). KBLI 2025 mengubah sebagian pemetaan kode, tetapi izin yang sudah terbit tetap berlaku dan kode dikonversi otomatis bila kegiatan usaha tidak berubah.

Baca juga: panduan memilih event organizer di Indonesia dan EO nasional untuk acara multi-kota.

Event organizer korporat Indonesia

Butuh EO dengan rincian biaya yang jelas?

Proposal dan estimasi biaya transparan sejak awal. 10+ tahun, 100+ klien korporat, rating 5.0 di Google. Konsultasi gratis.